Prof Suteki Sebut Permendikbudristek PPKS Mengusung HAM Liberal
Apalagi, lanjutnya, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, salah satu prinsip yang dianut adalah iman dan takwa. Jadi mendidik mahasiswa menjadi insan yang beriman dan bertakwa.
Dia menegaskan perguruan tinggi itu penjaga moral yang kokoh, harusnya begitu. Namun, Permendikbudristek PPKS justru dimenangkan oleh peran paradigma yang liberal.
"Kalau dilihat lebih lanjut aspek materiil aturan itu mengandung substansi yang mengundang kontroversi," ucap Suteki.
Dia juga menilai proses penyusunan Permendikbudristek PPKS bermasalah dan tidak memenuhi aturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Salah satu indikasinya, tidak melalui konsultasi publik, Focus Group Discussion (FGD), terutama dengan stakeholder yang terlibat di dalamnya seperti Forum Rektor, perguruan tinggi, BEM, Ormas, dan unsur lainnya itu tidak dijalankan.
"Karena peraturan menteri ini kalau dari sisi legalitasnya sah maka bisa dilakukan judicial review kalau itu mau dilakukan," pungkasnya. (esy/jpnn)
Prof Suteki menilai Permendikbudristek PPKS mengusung paradigma HAM liberal sehingga layak di judicial review
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- FR PTMA Sebut Permendikbudristek tentang Akreditasi Merugikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
- Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
- Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek 53 Tahun 2023, Jangan Salah Kaprah
- Kampus ini Sudah Tak Lagi Mewajibkan Mahasiswa Buat Skripsi
- Perguruan Attaqwa Uji Publik Tentang Kekerasan di Sekolah
- Permendikbudristek Terbaru Melindungi Siswa, Guru dan Orang Tua Perlu Tahu