Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
Kamis, 27 Februari 2025 – 22:01 WIB

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Catatan penting lainnya yang disampaikan Prof Titik adalah mengenai mekanisme pengawasan yang tidak diakomodir dan tidak secara tegas diatur dalam RUU Polri.
"Padahal, mekanisme pengawasan misalnya melalui Komisi Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas perlu diperkuat dan diatur secara tegas sebagai evaluasi UU Polri sebelumnya," ujarnya.(fat/jpnn)
Prof Titik Triwulan Tutik mengkritisi perluasan kewenangan jaksa dan polisi melalui RUU Kejaksaan dan RUU Polri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS