Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri

Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Catatan penting lainnya yang disampaikan Prof Titik adalah mengenai mekanisme pengawasan yang tidak diakomodir dan tidak secara tegas diatur dalam RUU Polri.

"Padahal, mekanisme pengawasan misalnya melalui Komisi Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas perlu diperkuat dan diatur secara tegas sebagai evaluasi UU Polri sebelumnya," ujarnya.(fat/jpnn)

Prof Titik Triwulan Tutik mengkritisi perluasan kewenangan jaksa dan polisi melalui RUU Kejaksaan dan RUU Polri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News