Prof Yusril Sebut PSU Pilkada 2020 Timbulkan Masalah Baru

"Tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," katanya.
Dia mempertanyakan bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini?
Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya, atau Mahkamah Konstitusi akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat?
"Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU," kata Yusril. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut pelaksanaan PSU di 17 daerah dalam lanjutan Pilkada Serentak 2020 menimbulkan persoalan baru.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri