Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang

Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang
Prof Zainuddin Maliki bersama peserta Sosialisasi 4 Pilar kehidupan kebangsaan di Surabaya, Jumat (14/6) Foto: supplied

jpnn.com - Anggota MPR RI dari Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki menilai Muhammadiyah memilih berhati-hati merespons pemberian izin tambang dari pemerintah.

Dia menyebut Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memang jelas menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengelolaannya harus dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

"Muhammadiyah layak jika berhati-hati. Kendati demikian saya kira Muhammadiyah tidak perlu ragu menerima tawaran pemerintah tersebut," ujar Prof Zainuddin dalam acara Sosialisasi 4 Pilar kehidupan kebangsaan di Surabaya, Jumat (14/6).

"Masalahnya bukan hanya pemerintah, masyarakat percaya kerusakan lingkungan akibat penambangan tak akan terjadi jika dilakukan oleh ormas agama seperti Muhammadiyah," lanjutnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri kepala-kepala sekolah Muhammadiyah se-Lamongan dan Gresik, Prof Zainuddin menegaskan bahwa Muhammadiyah adalah ormas keagamaan yang dikenal memiliki orientasi kuat pada mutu dan nilai-nilai penopang ideologi pembangunan keberlanjutan dan berkemajuan.

"Prof Haedar sendiri sudah tegaskan tambang segala macam harus diolah tetapi jangan dirusak. Jadi, tidak boleh dibiarkan alam itu," kata Anggota DPR RI asal Dapil Jatim X Lamongan-Gresik tersebut.

Oleh karena itu, Prof Zainuddin berani memastikan bahwa Muhammadiyah siap mengelola dengan baik dan tidak akan membiarkan munculnya potensi kerusakan lingkungan dalam pengelolaan tambang.

Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News