Prof Zainuddin Maliki: Syarat Dana BOS untuk Guru Honorer Layak Dilonggarkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki sepakat atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang melonggarkan syarat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tidak lagi maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer menyusul kondisi darurat pandemi Corona.
Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan.
Syarat guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor pendidik. Persentase penggunaannya juga tidak dibatasi, bisa digunakan secara fleksibel oleh kepala sekolah.
"Guru honorer selama ini penuh pengabdian," kata Prof Zainuddin, saat dihubungi jpnn.com, Kamis (16/4).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menyebutkan, para guru honorer selama ini telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, hingga mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah.
"Penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer," lanjut legislator asal Jawa Timur ini.
Mendikbud meningkatkan fleksibilitas penggunaan BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Kesetaraan.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti