Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal desakan aliansi organisasi penyelenggara pendidikan.
Prof Zainuddin meminta Nadiem Makarim harus memperhatikan desakan itu karena hal tersebut serius.
"Tuntutan aliansi organisasi penyelenggara pendidikan yang terdiri dari Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia harus diperhatikan. Ini serius Mas Nadiem," kata Prof Zainuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Senin (6/9).
Dia menyebutkan aliansi tersebut mendesak Nadiem Makarim untuk menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 Huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
Permendikbudristek itu mengatur ketentuan penerima BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.
"Jelas ketentuan itu melanggar UUD 1945, diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan," ungkap politikus Fraksi Partai Amanat Nasional, ini.
Prof Zainuddin menjelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Legislator asal Dapil X Jatim (meliputi Gresik dan Lamongan) itu menyebutkan dalam
Prof Zainuddin mengingatkan Mas Nadiem Makarim soal desakan Muhammadiyah NU PGRI terkait penyaluran dana BOS reguler. Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan serius yang harus diperhatikan Menteri Nadiem.
- Temui Gus Yahya, Mendikdasmen Prof Mu'ti Berharap Terus Jalin Kerja Sama dengan NU
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
- Kiai Muda se-Eks Karesidenan Kedu Siap Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin