Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
Senin, 06 September 2021 – 21:33 WIB

Prof Zainuddin Maliki. Foto: source for JPNN.com
Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim harus menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
"Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)
Prof Zainuddin mengingatkan Mas Nadiem Makarim soal desakan Muhammadiyah NU PGRI terkait penyaluran dana BOS reguler. Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan persoalan serius yang harus diperhatikan Menteri Nadiem.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa