Prof Zainuddin: Penghentian Rekrutmen Guru PNS Bukti Lemahnya Penghargaan Pemerintah

Prof Zainuddin: Penghentian Rekrutmen Guru PNS Bukti Lemahnya Penghargaan Pemerintah
Prof Zainuddin Maliki. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki menyatakan penghentian rekrutmen guru PNS mulai 2021 sebagaimana disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merupakan bentuk lemahnya cara pemerintah menghargai profesi guru.

Sebelumnya, Bima Haria beralasan penghentian rekrutmen guru PNS salah satunya karena banyak pendidik yang meminta pindah setelah diangkat menjadi PNS, sehingga merusak sistem distribusi dan pemerataan guru.

Sebagai jalan keluarnya, pemerintah membuat skema baru dengan mengangkat mereka hanya sesuai kontrak melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Tentu ini bukan alasan yang kuat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas," ucap Prof Zainuddin kepada jpnn.com, Rabu (6/1).

Legislator PAN ini sepakat bahwa PPPK memang diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Diberikan gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama.

"Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Prof Zainuddin berpendapat bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama.

Sebab, mereka telah menjalankan pengabdian penuh meskpun ada yang digaji sebesar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 tiap bulan. Sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Politikus sekaligus mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Zainuddin Maliki juga menyentil cara pemerintah memuliakan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News