Prof Zainuddin Setuju Kontrak PPPK Guru Sampai Usia 60 Tahun, Tinjau Ulang PP 49/2018
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki setuju dengan usulan masa kontrak PPPK guru sampai usia 60 tahun, sedangkan tendik usia 58 tahun.
Usulan itu salah satunya datang dari Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I).
masa kontrak PPPK yang berlaku saat ini antara 1 tahun sampai 5 tahun sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
"PP 49 tahun 2018 yang mengatur masa kontrak guru PPPK menjadi 1, 2, dan 5 tahun perlu ditinjau kembali," ucap Zainuddin kepada JPNN.com, Kamis (22/6).
Legislator PAN itu menilai selain memberi beban teknis administrasi kepegawain yang tidak ringan, masa kontrak PPPK yang sekarang bisa menimbulkan sejumlah kerawanan.
"Salah satunya memicu munculnya suasana ketidakpastian bagi yang ingin mendapat peluang memperpanjang kontrak kerja," ucapnya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu berpendapat dengan masa kontrak PPPK guru hingga usia 60 tahun, itu memberikan ketenangan kepada guru mengenai jaminan kesejahteraannya.
"Dengan memberi kepastian karier yang jelas, memudahkan siswa siswi kita mendapatkan guru yang lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik," ujar Prof Zainuddin.
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki setuju masa kontrak PPPK guru sampai usia 60 tahun. Alasannya manusiawi sekali. PP 49/2018 harus ditinjau ulang.
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas