Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Selasa, 18 Juli 2023 – 12:04 WIB
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (Antara/jpnn)
Profesi empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengerikan, sungguh tega mereka melakukan itu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap