Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Selasa, 18 Juli 2023 – 12:04 WIB

Salah seorang tersangka TPPO saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (17/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (Antara/jpnn)
Profesi empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengerikan, sungguh tega mereka melakukan itu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini