Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega

Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Salah seorang tersangka TPPO saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (17/7/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Atas perbuatannya keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (Antara/jpnn)


Profesi empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengerikan, sungguh tega mereka melakukan itu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News