Profesionalitas Bareskrim Dipertanyakan

Profesionalitas Bareskrim Dipertanyakan
Wakapolri Komjen Syafruddin saat jumpa pers di Mabes Polri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Wakapolri Komjen Syafruddin belum mengetahui perkembangannya.

Kendati begitu, dia memastikan akan memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya akan cek alasan penyidik," jelas jenderal bintang tiga ini.

Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari.

Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.

Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)


Ancaman hukuman terhadap Managing Direktur PT Rajawali itu di atas enam tahun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News