Profesor Asep: Usulan Kenaikan BPIH Rasional dan Tepat, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 69.193.733, 60.
Angka ini sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.
Menurut Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Asep Saipudin Jahar, MA, PhD, usulan kenaikan BPIH ini sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.
Dia menjelaskan apabila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jemaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil.
Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp 4,45 juta; NM 2014 Rp 19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen.
“Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata Profesor Asep alam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2022).
Dia menyatakan tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi. Pasalnya, ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka Panjang.
Prof Asep menegaskan kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Profesor Asep Saipudin Jahar menilai usulan kenaikan BPIH sangat rasional & tepat. Nih Alasannya.
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan