Profesor Bahasa Nilai Cuitan Ongen Bukan Pornografi
Sabtu, 27 Februari 2016 – 04:36 WIB
Menurutnya, kata-kata dengan hastag #PapaMintaPaha dan #PapaMintaLonte serta memposting gambar alat kelamin tidak masuk kategori pelanggaran UU Pornografi.
“Itu sudut pandang yang berbeda, bagi saya itu tidak porno karena tak mengandung nafsu birahi,” kata Zainudin yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang Undangan (Majelis Ulama Indonesia) MUI ini.
Dikatakannya, jika kepolisian ragu untuk melanjutkan perkara ini, tersangka lebih baik dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Apabila diteruskan, nantinya di pengadilan tentu harus menghadirkan Presiden Jokowi apabila ingin mengenakan pasal pencemaran nama baik.
“Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pakar Bahasa Indonesia dari Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Profesor Hanafie Sulaiman memberikan dukungan moril kepada Pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri