Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi memberikan dukungan penuh menolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, para profesor dan akademisi memberikan dukungan bahwa saat ini bukan waktunya merevisi UU KPK. "Jadi kita menolak dilakukannya Revisi UU KPK," tegas Agus, Jumat (19/2).
Akademisi UI Bambang Widodo Umar menegaskan bahwa ini merupakan dukungan untuk mempertahankan eksistensi KPK agar lebih kuat lagi.
"Kita tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan tertentu yang akan memperlemah KPK," kata Bambang di kantor KPK, Jumat (19/2).
Menurut dia, KPK masih dibutuhkan untuk membuat republik ini lebih adil makmur, sejahtera. Karenanya, ia menegaskan tidak akan berhenti memberikan dukungan.
"Kita mempertahankan eksisten dari perundang-undangan KPK yang sudah ada," katanya.
Bambang menyarankan sebaiknya UU yang ada dipakai terlebih dahulu. Kalaupun ingin merubah, kata dia, harus berdasarkan penelitian-penelitian, bukan asumsi dan kepentingan.
Dalam kesempatan itu para akademisi memberikan simbol pensil sebagai sebuah ungkapan agar dilakukan penelitian apa saja kelemahan-kelemahan UU KPK.
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus