Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi

Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi
Sejumlah profesor dan akademisi di peruguran tinggi menolak revisi UU KPK. Foto Ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi memberikan dukungan penuh menolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, para profesor dan akademisi memberikan dukungan bahwa saat ini bukan waktunya merevisi UU KPK.  "Jadi kita menolak dilakukannya Revisi UU KPK," tegas Agus, Jumat (19/2).

Akademisi UI Bambang Widodo Umar menegaskan bahwa ini merupakan dukungan untuk mempertahankan eksistensi KPK agar lebih kuat lagi.

"Kita tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan tertentu yang akan memperlemah KPK," kata Bambang di kantor KPK, Jumat (19/2).

Menurut dia, KPK masih dibutuhkan untuk  membuat republik ini lebih adil makmur, sejahtera. Karenanya, ia menegaskan tidak akan berhenti memberikan dukungan.

"Kita mempertahankan eksisten dari perundang-undangan KPK yang sudah ada," katanya.

Bambang menyarankan sebaiknya UU yang ada  dipakai terlebih dahulu. Kalaupun ingin merubah, kata dia, harus berdasarkan penelitian-penelitian, bukan asumsi dan kepentingan.

Dalam kesempatan itu para akademisi memberikan simbol pensil sebagai sebuah ungkapan agar dilakukan penelitian apa saja kelemahan-kelemahan UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News