Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi

Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi
Sejumlah profesor dan akademisi di peruguran tinggi menolak revisi UU KPK. Foto Ilustrasi: Dokumen JPNN

Sejumlah profesor dan akademisi yang memberikan dukungan antara lain Prof Marwan Mas, Guru Besar Hukum Uniervsitas Bosowa '45, Makassar, Prof Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kehutanan Institut Perhutanan Bogor,  Prof Komariah Emong, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung.

Kemudian, Prof Andi Hamzah,  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof Indriyanto Seno Adji,  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krinadwipayana,  Prof Ikrar Nusa Bhakti,  Peneliti LIPI, Prof  Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta.

Berikutnya, Prof Hamdi Muluk, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Depok, Prof Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Prof Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Kemudian Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto serta Prof Todung Mulya Lubis, Guru Besar University of Melbourne. (boy/jpnn)

Berita Selanjutnya:
KPK Dinilai Berlebihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News