Profesor Didik: KHDPK Memberi Hak dan Tanggung Jawab Besar Kepada Masyarakat
Dalam kaitan ini, kondisi hutan yang terdegradasi ditandai oleh indikator tutupan hutan kurang dari 10 persen. Kondisi ini umumnya akibat dari konflik atas penguasaan kawasan hutan antara Perum Perhutani dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak lain (individu atau kelompok).
Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis. Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin.
Kelebihan KHDPK bagi Masyarakat
Lebih lanjut Prof Didik menjawab soal kelebihan kebijakan KDPK bagi masyarakat.
Menurut dia, selama ini masyarakat setempat, melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh, mereka masih harus berbagi denhgan Perum Perhutani.
“Besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan,” ujar Profesor Didik.
Menurut Didik, KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial (PS) memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.
Dengan hak ini, kata dia, masyarakat setempat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk hasil hasil yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Kebijakan KHDPK mengatur tentang pemberian hak dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan.
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ajang Lari untuk Kebermanfaatan Lingkungan, Masyarakat & UMKM