Profesor Didik: KHDPK Memberi Hak dan Tanggung Jawab Besar Kepada Masyarakat

Dalam kaitan ini, kondisi hutan yang terdegradasi ditandai oleh indikator tutupan hutan kurang dari 10 persen. Kondisi ini umumnya akibat dari konflik atas penguasaan kawasan hutan antara Perum Perhutani dengan masyarakat setempat maupun dengan pihak lain (individu atau kelompok).
Sementara kondisi masyarakat setempat yang miskin adalah hal yang ironis. Ada sumber daya hutan yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi ternyata masyarakatnya miskin.
Kelebihan KHDPK bagi Masyarakat
Lebih lanjut Prof Didik menjawab soal kelebihan kebijakan KDPK bagi masyarakat.
Menurut dia, selama ini masyarakat setempat, melalui program yang ada, belum memegang hak secara penuh, mereka masih harus berbagi denhgan Perum Perhutani.
“Besar kecilnya bagian yang diterima masyarakat tergantung kepada Perum Perhutani. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, karena lahan hutan dikuasai oleh pihak lain, masyarakat tidak memperoleh manfaat dari keberadaan kawasan hutan,” ujar Profesor Didik.
Menurut Didik, KHDPK yang ditujukan untuk program Perhutanan Sosial (PS) memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.
Dengan hak ini, kata dia, masyarakat setempat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan relatif lebih bebas dalam menentukan produk hasil hasil yang akan diproduksi, yaitu kayu, bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Kebijakan KHDPK mengatur tentang pemberian hak dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan.
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Bangun Kedekatan Polisi dan Masyarakat, Polres Siak Gelar Sahur On The Road
- Indonesia Cyber Crime Combat Center Hadir untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Daring
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat