Profesor Didik: KHDPK Memberi Hak dan Tanggung Jawab Besar Kepada Masyarakat
Jumat, 29 Juli 2022 – 05:58 WIB

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Profesor Didik Suharjito. Foto: Dokumentasi pribadi
“Intinya KLHK menjalankan tata kelola yang baik (good governance) dalam implementasi kebijakan KHDPK,” ujar Profesor Didik.(fri/jpnn)
Kebijakan KHDPK mengatur tentang pemberian hak dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Bangun Kedekatan Polisi dan Masyarakat, Polres Siak Gelar Sahur On The Road
- Indonesia Cyber Crime Combat Center Hadir untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Daring
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat