Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa

Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo. Foto: Dokumentadi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo menegaskan kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan.

Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, ataupun secara de facto telah berubah peruntukkannya bukan sebagai hutan.

KHDPK di Pulau Jawa sudah menetapkan arahan kawasan hutan yang dikelolanya, yaitu seluas 1,1 juta hektare.

Menurut dia, dalam regulasinya, wilayah yang menjadi KHDPK itu, yaitu sebagian kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi dan hutan lindung.

Wilayah itu berasal dari wilayah Perum Perhutani, baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat maupun Banten.

“Dengan begitu, di Jawa akan terdapat dua unit pengelolaan di hutan produksi maupun hutan lindung, baik yang dikelola oleh Perhutani maupun yang dikelola oleh Pemerintah secara langsung,” ujar Profesor Hariadi menjawab pertanyaan pers, Senin (25/7/2022)  terkait mencuatnya permasalahan KHDPK.

Menurut Profesor Hariadi, sampai di titik ini, tentu ada asumsi bahwa Perhutani dapat mengubah dirinya sehingga berkapasitas menjadi pengelola hutan secara profesional.

Profesor Hariadi Kartodihardjo menegaskan kebijakan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News