Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa

Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo. Foto: Dokumentadi pribadi

Sementara, Pemerintah juga mempunyai kapasitas kelembagaan di lapangan dengan kemampuan melebihi kapasitas Perhutani di masa lalu.

Kini, katanya, berbagai isu mengenai kebijakan itu bermunculan, baik yang pro maupun kontra. Informasi berdasarkan pengakuan langsung dari masyarakat maupun dari rekaman pengakuan mereka, di beberapa lokasi, sedang terjadi transaksi penggunaan kawasan hutan maupun telah terjadi pendudukan ruang ataupun pengambilan kayu secara ilegal.

Hal ini disertai isu, bahwa kawasan hutan yang tidak lagi akan dikelola Perhutani itu, akan menjadi lahan pangan ataupun dikonversi melalui program reforma agraria.

“Isu demikian itu tidak benar. KHDPK akan dikelola pemerintah untuk enam jenis pemanfaatan,” ujar Profesor Hariadi yang juga Anggota FORCI Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University.

Adapun enam jenis pemanfaatan KHDPK itu, yaitu untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan.

“Hal ini sesuai Pasal 472, Permen LHK Nomor 7 tahun 2021,” ujar Profesor Hariadi.

Dari statistik KLHK (2020) kawasan hutan negara di Jawa seluas 3,04 juta hektare. Dari luas ini, Perhutani mengelolanya seluas 2,43 juta hektare.

Namun, sejauh ini, sebagaimana argumen kebijakan KHDPK itu—Perhutani di masa lalu belum mampu mengatasi luasnya kawasan hutan tidak produktif itu.

Profesor Hariadi Kartodihardjo menegaskan kebijakan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News