Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa
Selama tahun 2021, korban menderita dan mengungsi 7.630.692 orang, meninggal dunia 728 orang, hilang 87 orang dan luka-luka 14.915 orang. Dan semua itu terjadi sebagian besar di pulau Jawa.
Mengingat banyak pertimbangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan KHDPK ini, termasuk isu pro kontra dan dampak sosial politik yang sudah mengemuka, menurut Prof. Hariadi, proses ini nampak tidak dapat dilaksanakan hanya dengan pendekatan teknokratik belaka.
Sebab, sumber dari kebijakan ini, yaitu turunan Undang-Undang Cipta Kerja, terlepas dari kontroversi pelaksanaan undang-undang ini setelah pembatalan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, maka seyogyanya Pemerintah dan DPR bersama-sama menjalankan moda transisi untuk mengeliminer distorsi sosial politik yang tidak perlu.
“Adapun secara operasional, dapat dipertimbangkan mengisi moda transisi itu, misalnya, melalui ko-manajemen antara Pemerintah dan Perhutani,” ujar Profesor Hariadi.(fri/jpnn)
Profesor Hariadi Kartodihardjo menegaskan kebijakan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Ciptakan Program Perhutanan Sosial, Paiton Energy Gandeng BPSKL Jawa
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Menhut: Perhutanan Sosial Bentuk Keberpihakan dalam Pengentasan Kemiskinan