Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA

Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna, S.H. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sempat menjadi perbincangan hangat para politisi.

Tak sedikit yang menyebut upaya itu sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo semata ketika sudah tak jadi Presiden.

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menilai jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu ada beberapa faktor. Salah satunya dianggap sangat tidak efisien.

“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Lembaga-lembaga baru ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," kata Prof Henry kepada wartawan, Jumat (13/9/2924).

Menurut Prof Henry, penghapusan Lembaga DPA yang diwacanakan dihidupkan kembali seperti era Orde Baru, tentu tidak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden.

Sebagai gantinya, amendemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan."

Dia menjelaskan Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

"Jadi, fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis" katanya.

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna merespons wacana untuk menghidupkan kembali DPA pada era Orde Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News