Profesor Hukum Ini Heran Lihat Performa JPU Kasus Ahok
jpnn.com - JPNN.com - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita heran melihat saksi yang dipilih jaksa penuntut umum untuk dihadirkan di sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok.
Pasalnya, menurut dia, pernyataan para saksi itu tidak menguatkan dakwaan.
"Ada apa? Seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan penuntut memperkuat dakwaan," kata pakar profesor hukum Universitas Padjadjaran itu melalui akun twitternya, Kamis (5/1).
Hal-hal yang menjadi perhatiannya adalah, seringnya saksi menggunakan kata "tidak ingat" atau "lupa" ketika menjawab pertanyaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dan hakim.
Selain itu, lanjut dia, tidak satupun dari empat saksi yang dihadirkan menyaksikan langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Sejak pembuatan BAP seharusnya penyidik mencari saksi-saksi yang memiliki tiga syarat: saksi ketahui, dengar dan alami, sehingga bisa memperkuat bukti perkara penodaan agama," katanya.
Dia juga mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung sebagai penuntut dalam memproses perkara ini. Pasalnya, JPU terkesan maju ke medan perang tanpa amunisi yang cukup.
"Seharusnya sejak awal tidak di-P21 jika minim bukti perkara," pungkasnya. (dem/rmol)
JPNN.com - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita heran melihat saksi yang dipilih jaksa penuntut umum untuk dihadirkan di sidang kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Adil
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi