Profesor Hukum Unpad Pertanyakan Kewenangan BPK di Kasus ASABRI

Profesor Hukum Unpad Pertanyakan Kewenangan BPK di Kasus ASABRI
BPK RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, Prof Gde berkata hal tersebut hanyalah sebuah agenda mencari panggung.

“Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” ucap Gde.

Saat ditanya dampak yang terjadi bila di kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Prof Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam.

“Itulah bahayanya hukuman mati, hati-hati! Bahwa di kemudian hari orang ini ternyata terbukti tidak bersalah, tapi orang terlanjur mati. Ini suatu penegakan hukum yang kejam betul, zalim namanya begini lho. Orang sudah mati mau diapain? Makanya, hati-hati banget menerapkannya,” kata dia.

Hal terpenting menurut Gde dalam kasus Asabri ini, bila merujuk pada UU PT dan Pasar Modal, adalah pemulihan.

Ia pun mempertanyakan orientasi penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya masih sebatas menindak saja, tetapi lemah dalam upaya recovery.

“Ini yang lebih penting gitu lho! Bagaimana kalau memang betul terjadi kerugian keuangan negara, yang penting itu recovery dan pengembalian yang utuh. Sehingga para nasabah di PT Asabri ini tidak merasa dikorbankan,” tutur Gde.

“Jadi persoalannya sekarang ini apakah kita berorientasi pada menghukum orang atau mengembalikan? Kalau saya lebih setuju, bila tunduk pada UU PT dan Pasar Modal, ya pengembalian. Gak ada urusannya dengan tindak pidana korupsi, ini tindak pidana pasar modal.” (dil/jpnn)

Ada kontroversi terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri yang berujung pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa kepada Heru Hidayat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News