Profesor Ini Pernah Menyerahkan Uang Titipan untuk Rektor Unila Karomani, Totalnya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang perkara suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani, mengaku pernah menerima titipan uang terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Saksi yang dihadirkan dI Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (16/11) itu ialah Wakil Rektor II Unila Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengawas Internal Unila Prof. Budiono.
Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila" kata Asep Sukohar menjawab jaksa.
Menurut Asep, Budi Sutomo merupakan perantara pemberian uang kepada Rektor Unila Karomani dari ketiga orang tersebut.
"Tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan kepada rektor. Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," bebernya.
Asep menyebut secara keseluruhan uang untuk rektor Unila yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila sebanyak Rp 750 juta.
"Ya, sumbangannya berbeda-beda, ada Rp 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 100 juta," lanjut Asep.
Profesor Asep Sukohar pernah tiga kali menyerahkan uang titipan ratusan juta untuk Rektor Unila Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA