Profesor Ini Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi
jpnn.com - JAKARTA-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mewacanakan reformasi struktur kelembagaan partai. Salah satu ide yang ditawarkannya adalah membatasi periode jabatan ketua umum partai politik (parpol).
"Kecenderungan pemimpin partai makin lama (menjabat) makin tidak demokratis ke dalam. Perlu ada aturan yang membatasi kepengurusan parpol. Parpol nanti tidak sehat karena dipimpin oleh tokoh yang itu-itu saja, sehingga boleh jadi kreativitas internal tidak tumbuh," ujar Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Selasa (24/5).
Jabatan pemimpin parpol yang tidak dibatasi, sambung ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu, juga menyebabkan demokrasi di internal partai tidak berkembang. Padahal, partai diharapkan sebagai instrumen demokrasi dalam membangun negara.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga tidak memungkiri bahwa jabatan pemimpin parpol diperebutkan karena menjadi batu loncatan untuk menjadi calon presiden. Namun, lanjut dia, pemberlakuan pemilihan umum legislatif dan presiden serentak dapat meminimalkan hal itu.
"Calon presiden jangan ditentukan secara internal tertutup, sehingga akan dicari tokoh dengan elektabilitas tinggi. Sebaiknya mulai sekarang kader partai rajin bertemu dengan rakyat daripada rebutan jadi pemimpin parpol," ujar pria bergelar profesor ini. (aen/dil/jpnn)
JAKARTA-Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mewacanakan reformasi struktur kelembagaan partai. Salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket