Profesor Karomoney
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Di Indonesia, kampus sudah menjadi lembaga komersial yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis.
Kampus menjadi mesin pencari uang yang dikelola oleh pejabat yang punya keterampilan bisnis dan keuangan.
Para ilmuwan dan intelektual–yang seharusnya menjadi ujung tombak kampus–berubah menjadi pegawai yang harus patuh kepada manajer komersial.
Undang-Undang Omnibus Law 2020 makin membuat kondisi kampus mengenaskan.
Kampus menjadi objek investasi yang harus bisa menghasilkan profit dengan upayanya sendiri.
Orientasi ekonomi bisnis yang terlalu kuat mengalahkan orientasi intelektualitas yang idealistis.
Berbagai program komersial dan investasi dibuka untuk mengeruk profit.
Bukan hanya modal yang didatangkan dari luar, rektor pun bisa saja diimpor dari luar.
Kasus penangkapan Profesor Karomani menambah daftar suram dunia intelektualitas Indonesia.
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP