Profesor Karomoney

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Profesor Karomoney
Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Kaum intelektual kampus diperlakukan sama saja dengan karyawan perusahaan pabrik panci.

Para doktor dan guru besar harus mengisi presensi kehadiran setiap hari. 

Ada insentif tambahan untuk kehadiran, dan ada denda berupa pemotongan bagi yang mangkir.

Para pekerja kampus setiap saat sibuk dengan keharusan memenuhi target beban kerja. 

Meleset dari target beban kerja berarti tunjangan melayang. 

Atau, lebih buruk lagi, jabatan akan ikut melayang. 

Yang terjadi kemudian banyak dosen yang menjadi tukang palak intelektual, memalak mahasiswa supaya membuat penelitian ilmiah, lalu sang dosen mendaku dengan menempelkan namanya sebagai ‘’first author’’. 

Sang dosen masih memaksa para mahsiswa supaya mengutip karya ilmiahnya untuk menaikkan sitasi.

Kasus penangkapan Profesor Karomani menambah daftar suram dunia intelektualitas Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News