Profesor Karomoney
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Senin, 22 Agustus 2022 – 17:24 WIB

Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Kaum intelektual kampus diperlakukan sama saja dengan karyawan perusahaan pabrik panci.
Para doktor dan guru besar harus mengisi presensi kehadiran setiap hari.
Ada insentif tambahan untuk kehadiran, dan ada denda berupa pemotongan bagi yang mangkir.
Para pekerja kampus setiap saat sibuk dengan keharusan memenuhi target beban kerja.
Meleset dari target beban kerja berarti tunjangan melayang.
Atau, lebih buruk lagi, jabatan akan ikut melayang.
Yang terjadi kemudian banyak dosen yang menjadi tukang palak intelektual, memalak mahasiswa supaya membuat penelitian ilmiah, lalu sang dosen mendaku dengan menempelkan namanya sebagai ‘’first author’’.
Sang dosen masih memaksa para mahsiswa supaya mengutip karya ilmiahnya untuk menaikkan sitasi.
Kasus penangkapan Profesor Karomani menambah daftar suram dunia intelektualitas Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak