Profesor Kosuke Mizuno Sarankan Pemerintah Perbanyak Peraturan Terkait Penanganan Sampah
Dia menguraikan hasil penelitian yang dilakukan di Kota Tegal, Jawa Tengah dengan luas wilayah 39,24 km2 dan empat kecamatan. Penelitian ini difokuskan pada perspektif pemerintah .
Dari segi peraturan di Kota Tegal, tanggung jawab produsen telah dilakukan dengan mesin pengolahnya. Namun tetap harus komprehensif, khususnya mengenai keuangan, informasi, dan tanggung jawab fisik
Dia menyarankan perlu mempertajam implementasi EPR konsepnya, khususnya dalam mengarahkan produser tanggung jawab sepanjang masa pakai produk siklus.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan nasional yang saat ini mengatur mengenai hal tersebut peta jalan pengurangan sampah sebagai tanggung jawabnya produsen.
Kemudian, Solichah Ratnasari mengenai implementasi EPR dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah.
Menurut dia, Kebijakan EPR telah ditetapkan di Indonesia, namun kelebihan kapasitas TPA menjadi permasalahan utama.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi EPR di Indonesia mengingat Indonesia mempunyai kewenangan otonomi daerah.
Penelitian Solichah ini dilakukan di Kota Tangsel yang telah mengeluarkan anggaran untuk membuang sampah domestiknya ke kota lain karena TPA setempat sudah melebihi batas.
Profesor Kosuke Mizuno mengatakan pemerintah dalam hal ini KLHK serta instansi terkait harus lebih banyak mengelurkan peraturan terkait penanganan sampah.
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living