Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK

Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

Selain itu, Romli juga mendukung keberadaan dewan pengawas KPK. Menurut dia, dewan pengawas penting untuk memastikan pimpinan dan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berlaku sewenang-wenang. Apalagi, kata dia, tim penasihat KPK mandul dan pengawas internal KPK tidak berdaya dan tidak efektif.

"Jadi KPK penyidik dan pimpinan itu enjoy, menikmati kebebasan-kebebasan itu sehingga karena tidak ada pengawasan, ya dia ´nggak tahu apa yang salah, enggak tahu apa yang keliru," pungkas Romli.(fri/jpnn)

Menurut Romli, publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK. Hal tersebut untuk menilai apakah revisinya melemahkan atau justru memperkuat keberadaan KPK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News