Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin
jpnn.com, JAKARTA - Kasus PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk yang mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi sorotan Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Asmasasmita.
Menurut Romi, mestinya PT NKE Tbk tidak perlu terburu-buru mengembalikan uang tersebut.
"Seharusnya dicek lebih dulu putusan kasasi dan Pengadilan Negeri (PN), apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE atau amarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus mengembalikan uang tersebut,” kata Romli melalui keterangan resminya, Senin (28/8).
Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu juga mempertanyakan posisi Nazarudin ketika melakukan tindak pidana korupsi itu.
Hal itu agar tidak menyeret begitu saja perusahaan tersebut, jika memang tindakannya dilakukan sendiri oleh Nazaruddin.
Romli yang merupakan, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) itu juga mengkritik keras KPK terkait penetapan Nazarudin sebagai justice collaborator.
"Nazarudin kan pelaku utama masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu. Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyelesaikan kewajibannya," tuturnya.
Selain itu, Romli juga meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.
Kasus PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk yang mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi sorotan
- Unpad Gelar Orasi Ilmiah: 80 Tahun Prof Romli Atmasasmita
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI
- Komisi III DPR Puji Kinerja Polda Banten dalam Pengamanan Arus Mudik
- Lukas Enembe Menambah Daftar Panjang Kader Demokrat Jadi Pesakitan Akibat Korupsi
- Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E