Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin
"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan azas kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.
Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.
Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.
Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi.
Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT. NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.
“KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap,” kata Indra.
Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010.
NKE dianggap telah bersikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp15 miliar kepada KPK.
Kasus PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk yang mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi sorotan
- Unpad Gelar Orasi Ilmiah: 80 Tahun Prof Romli Atmasasmita
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI
- Komisi III DPR Puji Kinerja Polda Banten dalam Pengamanan Arus Mudik
- Lukas Enembe Menambah Daftar Panjang Kader Demokrat Jadi Pesakitan Akibat Korupsi
- Prof Romli Menyoroti Tudingan BW Soal Penanganan Perkara Formula E