Profesor San Afri Nilai KHDPK Inovasi Bernas, Begini Penjelasannya

Profesor San Afri Nilai KHDPK Inovasi Bernas, Begini Penjelasannya
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Profesor San Afri Awang. Foto: Dokumentasi pribadi

“Perhutanan sosial harus didukung dan dikelola dengan hati dan empati yang dalam dari semua pihak. Jika model integrasi ini berjalan maka besar keyakinan bahwa fungsi hutan KHDPK bersama hutan lainnya dapat menjalankan fungsi regulator dan reservoir alam di pulau Jawa,” ujar Profesor San Afri

Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk dapat mewujudkan KHDPK maka Kementerian LHK perlu melakukan beberapa hal. Pertama, Kementerian LHK tetap melaksanakan SK 287 dan segera menyampaikan peta KHDPK kepada publik.

Kedua, mengeluarkan SK Perhutanan Sosial khusus Jawa. Ketiga, sosialisasi KHDPK kepada pemerintah daerah dan publik di daerah-daerah.

Keempat, memudahkan persyaratan untuk mendapatkan izin pemanfaatan hutan. Kelima, mempercepat proses persetujuan perhutanan sosial.

Selanjutnya, keenam, memepercepat penyelesaiaan pemukiman dalam kawasan yang dipandu langsung oleh LHK. Ketujuh, menyelesaikan proses TORA di Pulau Jawa.

Delapan, melakukan pendampingan dan bantuan teknis pada kelompok kelompok masyarakat yang memerlukan.

Kesembilan, mendorong munculnya usaha produktif dala kelompok perhutanan sosial.

Konsep Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan nama memang tidak punya nomenklatur ilmiah, tetapi punya nilai inovasi yang bernas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News