Profesor San Afri Nilai KHDPK Inovasi Bernas, Begini Penjelasannya

“Perhutanan sosial harus didukung dan dikelola dengan hati dan empati yang dalam dari semua pihak. Jika model integrasi ini berjalan maka besar keyakinan bahwa fungsi hutan KHDPK bersama hutan lainnya dapat menjalankan fungsi regulator dan reservoir alam di pulau Jawa,” ujar Profesor San Afri
Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk dapat mewujudkan KHDPK maka Kementerian LHK perlu melakukan beberapa hal. Pertama, Kementerian LHK tetap melaksanakan SK 287 dan segera menyampaikan peta KHDPK kepada publik.
Kedua, mengeluarkan SK Perhutanan Sosial khusus Jawa. Ketiga, sosialisasi KHDPK kepada pemerintah daerah dan publik di daerah-daerah.
Keempat, memudahkan persyaratan untuk mendapatkan izin pemanfaatan hutan. Kelima, mempercepat proses persetujuan perhutanan sosial.
Selanjutnya, keenam, memepercepat penyelesaiaan pemukiman dalam kawasan yang dipandu langsung oleh LHK. Ketujuh, menyelesaikan proses TORA di Pulau Jawa.
Delapan, melakukan pendampingan dan bantuan teknis pada kelompok kelompok masyarakat yang memerlukan.
Kesembilan, mendorong munculnya usaha produktif dala kelompok perhutanan sosial.
Konsep Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan nama memang tidak punya nomenklatur ilmiah, tetapi punya nilai inovasi yang bernas.
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- MahakaX Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inovasi di Industri Media Digital Kreatif
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- LTLS Siap Pasang Strategi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
- Pelindo Solusi Logistik Memperkuat Ekosistem Logistik lewat Teknologi
- Penyedia Solusi Air Bersih, EcoWater Systems Resmikan Showroom Pertama di Indonesia