Profesor San Afri Nilai KHDPK Inovasi Bernas, Begini Penjelasannya
“Perhutanan sosial harus didukung dan dikelola dengan hati dan empati yang dalam dari semua pihak. Jika model integrasi ini berjalan maka besar keyakinan bahwa fungsi hutan KHDPK bersama hutan lainnya dapat menjalankan fungsi regulator dan reservoir alam di pulau Jawa,” ujar Profesor San Afri
Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk dapat mewujudkan KHDPK maka Kementerian LHK perlu melakukan beberapa hal. Pertama, Kementerian LHK tetap melaksanakan SK 287 dan segera menyampaikan peta KHDPK kepada publik.
Kedua, mengeluarkan SK Perhutanan Sosial khusus Jawa. Ketiga, sosialisasi KHDPK kepada pemerintah daerah dan publik di daerah-daerah.
Keempat, memudahkan persyaratan untuk mendapatkan izin pemanfaatan hutan. Kelima, mempercepat proses persetujuan perhutanan sosial.
Selanjutnya, keenam, memepercepat penyelesaiaan pemukiman dalam kawasan yang dipandu langsung oleh LHK. Ketujuh, menyelesaikan proses TORA di Pulau Jawa.
Delapan, melakukan pendampingan dan bantuan teknis pada kelompok kelompok masyarakat yang memerlukan.
Kesembilan, mendorong munculnya usaha produktif dala kelompok perhutanan sosial.
Konsep Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan nama memang tidak punya nomenklatur ilmiah, tetapi punya nilai inovasi yang bernas.
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- ShopeeFood Checkout Murah jadi Pilihan Favorit Pengguna di Penghujung 2024
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Ratusan Kreator & Puluhan Brand Ternama Rayakan Kolaborasi Shopee dan YouTube di #NgeDealYuk 12.12
- Wamendagri Ribka Soroti Pentingnya Terobosan Inovasi Daerah Dukung Ekonomi Berkelanjutan
- Amar Bank 'Embedded Banking' untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Digital