Profesor Teguh Dartanto: Status Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Prosedur

Profesor Teguh Dartanto: Status Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Prosedur
Bahlil Lahadalia. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Profesor Teguh menjelaskan bahwa pada tahap ini terjadi perdebatan yang intensif antara mahasiswa, promotor, dan co-promotor terkait pendekatan ilmiah yang tepat untuk membahas isu hilirisasi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami juga berdiskusi tentang model disertasi yang akan digunakan, apakah menggunakan monograf atau essays. Saya pribadi mendorong model ‘three essays’, tetapi SKSG UI belum mengenal format tersebut, sehingga disertasi diputuskan menggunakan model monograf,” katanya.

Pada tahun kedua (semester 3), Bahlil mulai mengumpulkan data sekunder, melakukan penelitian lapangan, dan mengikuti seminar hasil.

“Pada Seminar Hasil 1 yang diadakan pada 10 Juli 2024, Prof. Didik Rachbini dari Universitas Paramadina diundang sebagai penguji eksternal menggantikan Prof. Tirta Mursitama, yang saat itu diangkat sebagai Deputi di Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya lagi.

Keputusan mengganti Prof. Tirta sebagai penguji eksternal dilakukan untuk menjaga integritas akademik dan menghindari konflik kepentingan.

“Saya melaporkan hal ini kepada Direktur SKSG pada 6 Juni 2024, setelah Prof. Tirta diangkat sebagai Deputi. Kami segera mencari pengganti untuk menghindari conflict of interest. Pada 7 Juni 2024, saya menghubungi Prof. Tirta agar mundur dari peran penguji eksternal,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Prof. Teguh berharap agar publik dapat memahami bahwa proses studi doktoral Bahlil sudah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di Universitas Indonesia.

“Saya tegaskan kembali, seluruh proses akademik yang ditempuh Bahlil telah sesuai dengan standar yang diterapkan oleh UI,” ujar Prof. Teguh.(fri/jpnn)

Co-promotor Bahlil, Profesor Teguh Dartanto memberikan klarifikasi mengenai proses akademik yang ditempuh mantan Menteri Investasi itu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News