Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Candrawathi, Bonus?
jpnn.com - JAKARTA - Profesor Terkenal pun Heran Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dibanding Putri Cabdrawathi, Bonus?
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyoroti tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Kenapa Richard Eliezer itu dihukum yang agak berat 12 tahun dibanding dengan Ibu Putri (Putri Candrawathi, red) atau pun (terdakwa) yang lain?" kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (20/1).
Mudzakkir lantas mempertanyakan kedudukan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Di mana letaknya?" tanya Mudzakkir heran.
Mudzakkir mempertanyakan apakah tuntutan 12 tahun penjara itu sudah merupakan bonus dari status Bharada Richard sebagai JC.
"Apakah belum ada bonus (sehingga) masih tinggi daripada yang lain? Nah, ini agak sulit menjelaskannya terkait sesuai dengan logika jaksa ini," kata Mudzakkir.
Profesor terkenal dari Yogyakarta juga heran dengan keputusan JPU menuntut Richard Eliezer lebih berat dibanding Putri Candrawathi.
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!