Profesor Yusril Bicara Soal Subholding Pertamina

Profesor Yusril Bicara Soal Subholding Pertamina
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra berkomentar terkait rencana Initial public offering (IPO) Subholding Pertamina.

Dia menilai rencana tersebut tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.

Yusril melihat rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional.

Karena seperti transformasi melalui apapun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar.

“Sehingga, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003,” kata Yusril dalam diskusinya dengan Pertamina, Kamis (16/7).

Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu, adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan.

Dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.

“Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina,” serunya.

Profesor Yusril Ihza Mahendra menuturkan semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News