Profesor Yusril Bicara Soal Subholding Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra berkomentar terkait rencana Initial public offering (IPO) Subholding Pertamina.
Dia menilai rencana tersebut tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.
Yusril melihat rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional.
Karena seperti transformasi melalui apapun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar.
“Sehingga, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003,” kata Yusril dalam diskusinya dengan Pertamina, Kamis (16/7).
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu, adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan.
Dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.
“Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina,” serunya.
Profesor Yusril Ihza Mahendra menuturkan semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional.
- Dukung Pertamina Eco Run Fest 2024, PertaLife Insurance Berikan Proteksi untuk Pelari
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi