Profil AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Disidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi selama setahun gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J.
Sanksi itu diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (8/9).
KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati merupakan perbuatan yang tercela.
Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi demosi, KEKP juga memberikan sanksi etik kepada AKP Dyah.
"(Sanksi etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Nama AKP Dyah menjadi sorotan publik karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, dia merupakan Polwan pertama yang disidang etik dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo itu.
Sosok AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi selama setahun akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J
- Aiman Beber Info dari Sumber Internal Polri soal Upaya Memenangkan Prabowo-Gibran
- Ini 3 Prestasi Mahfud MD dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Teddy Minahasa Singgung Soal Perusakan CCTV di Kasus Sambo dan KM 50
- Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI
- Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
- Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi