Profil AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Disidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

Profil AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Disidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo
Ilustrasi untuk Polwan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu juga tak menjawab saat disinggung apakah AKP Dyah Candrawati yang mengeluarkan surat kepemilikan senjata api milik Bharada Richard.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Sosok AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi selama setahun akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News