Profil Albertina Ho, Alumnus FH UGM jadi Anggota Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini profil Albertina Ho, salah satu dari lima orang yang dilantik Presiden Jokowi menjadi anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat (20/12), di Istana Negara, Jakarta.
Albertina Ho yang lahir di Desa Dobo, Maluku Tenggara, Maluku, 1 Januari 1960, dikenal sebagai hakim yang tegas. Namanya melambung saat menangani perkara terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan.
Albertino Ho menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu.
Usai kasus Gayus, Albertina yang sebelumnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jakarta Selatan, menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Kabupaten Bangka Induk, Bangka Belitung. Akhirnya, Albertina menjadi ketua PN Kelas IB Sungailiat.
Albertina menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA, di Ambon, Maluku. Dia kemudian menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, lulus pada 1985.
Tidak hanya sampai di situ, Albertina menyelesaikan pendidikan di Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman pada 2004.
Ia memulai karier sebagai calon hakim PN Yogyakarta 1986-1990. Kemudian, menjadi hakim PN Slawi, Tegal, Temanggung, Cilacap, Jawa Tengah.
Albertina kemudian dipromosikan menjadi sekretaris wakil ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Selanjutnya ia bertugas sebagai hakim PN Jaksel. (boy/jpnn/berbagai sumber)
Berikut ini adalah profil Albertina Ho, alumnus Fakultas Hukum UGM yang dilantik menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata