Profil Artidjo Alkostar, Memperberat Vonis Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan, Atut
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah "berurusan" dengan Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi, Artijo memperberat hukuman Luthfi dari 16 menjadi 18 tahun penjara.
Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia memperkuat vonis seumur hidup untuk Akil dalam perkara suap pengurusan perkara sengketa pilkada di MK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Akil seumur hidup.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah merasakan diperberat hukumannya oleh Artidjo Cs.
Pada tingkat kasasi Atut yang juga politikus Partai Golkar itu divonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Atut divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn/berbagai sumber)
Artidjo Alkostar : Saya tak Boleh Egoistis
Inilah profil Artidjo Alkostar yang dilantik menjadi anggota Dewas KPK, yang memperberat vonis sejumlah koruptor saat masih menjadi hakim agung di MA.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata