Profil Eko Prasetyanto, Mengawali Karier PNS Mengurus Desa, Kini Dirjen Bina Pemdes
Wakil Presiden pertama RI Bung Hatta juga menyebutkan, satu obor di Jakarta tidaklah cukup, tetapi banyak lilin di desa akan membuat terang Indonesia.
"Ini direnungkan dalam draf akademik. Kita bahas dengan berbagai pihak di antaranya dengan Prof Selo Soemarjan dan Prof Talidzi Nduhu Ndraha. Mereka yang memotivasi," ungkapnya.
Dari sejarah yang dipelajari, Eko mempercayai bahwa keberadaan desa adalah asli punya bangsa Indonesia, bukan peninggalan colonial. Ini dikuatkan dengan peninggalan berbagai prasasti yang menyebut tentang keberadaan desa.
Sejak zaman Majapahit (bahkan sebelum itu) sudah ada desa. Majapahit sudah ada lebih dulu sebelum Belanda datang, ia memaparkan.
Membangun Desa Berdasarkan Data
Setelah 8 tahun pembahasan atau tepatnya pada 2014, dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ahmad Muqowam, RUU itu akhirnya disyahkan menjadi UU.
Namun, UU tersebut bukan lagi bernama UU Pemerintahan Desa, melainkan UU tentang Desa.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, desa diatur secara komprehensif, bukan hanya pemerintahannya saja namun juga gak dan kewajiban Desa, Kewenangan Desa, pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Eko menuturkan, lamanya pembahasan itu karena adanya perbedaan pendapat dan sikap dari sejumlah pihak. Misalnya saja, dalam persoalan anggaran. Kemendagri menginginkan adanya anggaran untuk desa, tetapi stakeholder lain tidak sependapat.
Berikut ini profil Eko Prasetyanto, mengawali karier menjadi PNS mengurusi desa, kini menjadi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri. Ini biodatanya.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo