Profil Kombes Riko yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Pernah Pecat 8 Polisi

Bahkan, alumnus Akpol 1995 itu memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) delapan personel dari dinas Polri pada Senin, 11 November 2020.
"Pemberhentian dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada saat itu.
Kini, Kombes Riko menjadi sorotan karena diduga kecipratan duit suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Mabes Polri bahkan sampai merespons kasus ini.
Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya kecipratan duit suap dengan nilai total Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Dia mengeklaim uang tersebut kemudian dibagikan kepada atasnya (Kapolrestabes Medan). (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sosok Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjadi sorotan karena diduga menerima suap dari bandar narkoba.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Elfany Kurniawan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis