Profil Mayjen Achmad Marzuki, Hari Ini jadi Pj Gubernur Aceh, Ternyata ASN

Profil Mayjen Achmad Marzuki, Hari Ini jadi Pj Gubernur Aceh, Ternyata ASN
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan mengenai status kepegawaian Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki yang akan dilantik jadi Pj Gubernur Aceh pada hari ini. Foto: Puspen Kemendagri

Dalam keterangan persnya, Benni juga menyantumkan profil Mayjen (Purn) Achmad Marzuki.

Saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.

Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Benni Irwan mengatakan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, kelahiran Bandung 24 Februari 1967, merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.

Sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Berikut ini profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dikabarkan akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada hari ini, Rabu (6/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News