Profil Mayjen Achmad Marzuki, Hari Ini jadi Pj Gubernur Aceh, Ternyata ASN
Dalam keterangan persnya, Benni juga menyantumkan profil Mayjen (Purn) Achmad Marzuki.
Saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.
Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Benni Irwan mengatakan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki, kelahiran Bandung 24 Februari 1967, merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.
Sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Berikut ini profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang dikabarkan akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada hari ini, Rabu (6/7).
- Kinerja Makin Moncer, ASABRI Torehkan Peningkatan Aset
- Bermodal Video, Tim Hukum Robinsar-Fajar Laporkan Camat Gerogol ke Bawaslu Kota Cilegon
- Dikawal Pakai Motor Patroli oleh Irjen Iqbal, Brigjen TNI Dany Merasa Sangat Terhormat
- Dirjen Bina Pemdes Ajak Aparatur Desa jadi Lilin yang Menerangi Indonesia
- Tito Minta Kepala Desa yang Tak Netral pada Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul