Profil Pendeta Saifudin Ibrahim, Lahir dari Keluarga Muslim, Sekarang Menista Agama Islam
Tak jera dengan kasus yang sama, Saifudin kembali berulah dengan meminta menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.(cr3/jpnn)
Profil Abraham Ben Moses atau dikenal Pendeta Saifudin Ibrahim kini jadi sorotan publik di Indonesia karena menista agana Islam.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
- Kombes Gatot Sampaikan Info Terbaru Kasus Pendeta Saifudin Ibrahim
- Si Penista Agama Pendeta Saifudin Ibrahim Masih Bebas Berkeliaran
- Kapan Pendeta Saifudin Ibrahim Dijemput Paksa Polri? Cermati Info Kombes Gatot Ini
- Berita Terkini Kasus Pendeta Saifudin Ibrahim, Kombes Gatot Berkata Begini
- Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya