Profil Tumpak Panggabaean, si Opung yang Balik Lagi ke Gedung KPK
jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini profil singkat Tumpak Hatorangan Panggabean yang dilantik Presiden Jokowi sebagai ketua Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Tumpak merupakan figur andal di bidang hukum. Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 ini tercatat sebagai salah satu pimpinan KPK periode pertama, 2003-2007.
Saat itu, kantor KPK masih menempati gedung di sebelah Istana Negara, samping Mahkamah Agung (MA). Para wartawan yang biasa meliput di KPK saat itu, memanggil Tumpak dengan sapaan Opung.
Opung Tumpak Panggabean memang sosok yang hangat, akrab dengan kalangan wartawan.
Usai menjadi pimpinan KPK jilid I, Tumpak kemudian diangkat menjabat anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) pada 2008.
Balik lagi ke gedung KPK sebagai Plt Ketua KPK pada 2009, menggantikan Antasari Azhar yang harus non-aktif karena menjalani proses hukum. Berselang setahun, posisi ketua diserahkan pada Busyro Muqoddas.
Sebelum menjabat di KPK, Tumpak memiliki karier yang cemerlang di kejaksaan. Mulai dari Kajari Pangkalan Bun (1991–1993),Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994–1995), Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996–1997).
Kemudian, Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998–1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001), dan SESJAMPIDSUS (2001–2003).
Berikut ini profil Tumpak Panggabean, mantan pimpinan KPK jilid I, yang kini menjadi ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata