Program Bagi-Bagi Duit Disoal, Timses Agus-Sylvi: Bawaslu Kaku

Program Bagi-Bagi Duit Disoal, Timses Agus-Sylvi: Bawaslu Kaku
Didi Irawadi Syamsuddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terlalu kaku. 

Pasalnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi terhadap pasangan Agus-Sylvi, hanya karena program Rp 1 miliar per RW tidak tercantum dalam visi misi. 

"Ada beberapa alasan mengapa kami menyebut Bawaslu kaku. Antara lain, pemerintah sendiri punya program yang sama. Bantuan per desa Rp 600-800 juta. Jadi program Rp 1 miliar/RW/tahun, sebangun dengan program tersebut," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin, Senin (5/12).

Alasan lain, pada kampanye pemilihan presiden 2014 kata Didi, pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, juga mengkampanyekan hal yang sama. Yakni bantuan per desa Rp 1 miliar/tahun. 

Namun pada saat itu Bawaslu tidak melakukan teguran.

"Karena itu kami meyakini, program Rp 1 miliar/RW/tahun tak bisa disebut money politic karena nanti dana itu juga turun ke masyarakat lewat program. Komunitas RW yang memutuskan, apa yang mereka butuhkan dalam setahun di lingkungan mereka. Jadi setiap RW bisa berbeda kebutuhannya," pungkas Didi.

Didi juga menyebut, dalam pelaksanaan program Rp 1 miliar/RW nantinya, juga akan diatur terlebih dahulu lewat peraturan daerah yang harus disetujui DPRD.

"Jadi calon gubernur kami kira dibolehkan mempunyai political will sesuai visi misinya. Memang dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD tidak ada kata-kata yang menyatakan program Rp 1 miliar/RW. Namun program itu merupakan penjabatan lebih detail dari sepuluh program unggulan Agus-Sylvi," kata Didi.

JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News