Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga

jpnn.com, PEKALONGAN - Program balik rantau gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali disambut oleh antusiasme warga.
Salah seorang warga asal Sragi, Kabupaten Pekalongan, Suprapto senang bisa membawa keluarganya dengan aman kembali ke Jakarta.
“Alhamdulillah senang sekali dapat kesempatan bisa balik (rantau) gratis, matur nuwun, Pak Gubernur Jateng,” ucap Suprapto kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi via zoom dari Terminal A Pekalongan, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Suprapto, program balik rantau gratis ini dinilai sangat bermanfaat, karena mengurangi beban pengeluarannya menuju Jakarta.
Peserta balik rantau lain asal Comal, Pemalang, Diana juga senang bisa ikut dalam rombongan balik rantau gratis tersebut.
“Saya dari Comal ke Tangerang, sudah 10 tahun suami bekerja di sana. Saya tahu (program) ini dari Facebook. Untuk pelayanannya, sih, alhamdulillah sudah sangat bagus, fasilitasnya baik banget,” ucap Diana.
Senada juga disampaikan oleh Raida, peserta asal Semarang ini menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan program mudik dan balik rantau gratis.
“Saya tahunya dari paguyuban Pawon Semar. Pelayanannya bagus. Alhamdulillah tiap tahun bisa mudik. Terima kasih buat Pemprov sudah kasih bis gratis, bisa ketemu sama keluarga, balik rantau lagi mudah-mudahan (programnya) bisa selalu ada,” ucapnya.
Program balik rantau gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali disambut oleh antusiasme warga.
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
- Gubernur Luthfi Sambut Positif Investasi Pabrik Pakan Ternak di Kendal
- Aplikasi Kantong UMKM Bantu Pelaku Usaha Jateng Berkembang di Era Digital
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun