Program e-KTP Bermasalah, tapi SBY Ogah Menyetopnya
jpnn.com, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1). Presiden Keenam RI itu disebut sebagai pihak yang memerintahkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat (PD) Mirwan Amir. Menurut Mirwan, dirinya sempat menyarankan ke SBY agar tidak melanjutkan proyek e-KTP.
"Pernah saya sampaikan bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan advokat Firman Wijaya yang menjadi penasihat hukum Novanto.
Mirwan mengaku tak memiliki kuasa untuk menghentikan proyek e-KTP. Oleh karena itu, berdasar saran pengusaha bernama Yusnan Solihin yang juga menjadi calon vendor proyek e-KTP, Mirwan melaporkan hal tersebut kepada SBY.
"Posisi saya kan orang biasa saja untuk menyetop program e-KTP. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada Pak SBY atas saran dari Pak Yusnan Solihin, karena memang ada masalah, saya tidak tahu secara teknisnya," jelas Mirwan.
Lantas apa jawaban SBY? Mirwan mengatakan, SBY tetap memutuskan melanjutkan progra e-KTP.
"Tanggapan dari Bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju pilkada. Jadi proyek ini diteruskan," ungkap Mirwan.
Menurut Mirwan, dirinya melaporkan persoalan e-KTP saat berada di rumah SBY di Cikeas. Saat itu, SBY masih menjadi ketua Dewan Pembina PD sekaligus Presiden RI.
Nama Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncul pada persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget