Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua

Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
Forum dialog bertajuk 'Dialog In Building A Better Retirement Future' yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen yang dipersiapkan sebagai jaring pengaman sosial ketika pekerja memasuki usia senja,” ungkap Roswita.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP), hanya 3 persen yang mencapai umur pensiun atau lebih dari 55 tahun.

Dengan kata lain di masa mendatang, akan banyak peserta yang memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.

“Inilah pentingnya dana JHT terjaga hingga pekerja tersebut memasuki hari tua. Peran kita bersama sangat penting agar para pekerja tersebut bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Ronald Yusuf mengatakan bahwa terbitnya aturan turunan UU P2SK menjadi kebutuhan yang mendesak terhadap sektor keuangan secara keseluruhan.

Menurut Ronald, kondisi saat ini belum ideal karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga menyebabkan para pekerja tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menjalani kehidupan yang layak saat usia senja.

Lebih jauh Ronald menjelaskan pembagian akun JHT tersebut terinspirasi dari skema serupa yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia sejak beberapa tahun lalu.

Pada kesempatan ini, EPF Malaysia juga hadir berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT yang sebelumnya hanya satu akun menjadi dua akun, dan kemudian per Mei 2024 yang lalu resmi meluncurkan pengelolaan JHT tiga akun.

Pembagian dua akun dalam program JHT menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News