Program Kemdiknas Hanya Buang-buang Dana
DPR Siapkan Panja Struktur Anggaran
Senin, 17 Januari 2011 – 23:05 WIB

Program Kemdiknas Hanya Buang-buang Dana
JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Gumelar menjelaskan, Komisi X DPR RI tengah mempersiapkan membentuk panitia kerja (Panja) struktur anggaran dan kurikulum. Panja dibentuk lantaran banyak program di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak efektif. “Apa wujudnya? Untuk karakter bangsa, katanya ada pengadaan buku, mana bukunya? Kami cek ke daerah, ternyata tidak ada bukunya. Daripada untuk itu, lebih baik kan untuk perbaikan bangunan sekolah. Apa Kemdiknas tidak melihat banyaknya bangunan sekolah yang tidak memadai?,” tandasnya.
“Kita sedang menyusun persiapan untuk membentuk panja struktur anggaran dan kurikulum karena kami melihat bahwa Kemdiknas banyak membuat suatu program, namun tidak efektif. Sehingga, cenderung hanya membuang-buang anggaran saja,” ungkapnya ketika ditemui usai rapat kerja (Raker) bersama Mendiknas di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1) .
Baca Juga:
Beberapa program Kemdiknas yang dianggap tidak efektif antara lain program makanan tambahan untuk siswa dan program pengembangan karakter bangsa. Dedi Gumelar yang akrab disapa Mi’ing ini menyebutkan, untuk program tambahan makanan tersebut, Kemdiknas harus menggelontorkan dana mencapai Rp 120 miliar. Sedangkan untuk program pengemabngan karakter, Kemdiknas mengeluarkan dana mencapai Rp 30 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Tubagus Dedi Gumelar menjelaskan, Komisi X DPR RI tengah mempersiapkan membentuk panitia kerja (Panja)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam