Program Kemenpera Jangan yang Ribet
Rabu, 02 November 2011 – 22:27 WIB
JAKARTA--Adanya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebabkan tugas serta tanggung jawab Kemenpera semakin besar. Juga pelik dan rumit, meski peranannya akan semakin jelas. Demikian ditegaskan pengamat perumahan Tjuk Kuswartoyo di kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (2/11). Sementara Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpera Oswar Mungkasa mengatakan, pihaknya terus berupaya agar manajemen pengetahuan terkait bidang perumahan di Indonesia dapat segera terlaksana. Ini agar semua data dan informasi yang ada di Kemenpera bisa digunakan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan perumahan.
"Sebenarnya tugas dan tanggung jawab Kemenpera berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 akan semakin jelas tetapi juga makin besar, pelik dan rumit. Untuk itu, Kemenpera wajib membuat kebijakan, rencana dan program yang mudah dimengerti masyarakat luas. Jangan bikin program yang sulit dan ribet serta tidak dipahami rakyat," terangnya.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, lanjut Tjuk, seluruh unit kerja di lingkungan Kemenpera perlu meningkatkan pengetahuannya sesuai tugasnya masing-masing. “Kemenpera perlu mengembangkan manajemen pengetahuan sehingga data, informasi dan pengetahuan dapat terkelola dengan baik agar dapat mengikuti dan mengantisipasi dinamika perkembangan jaman,” tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Adanya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebabkan tugas serta tanggung jawab Kemenpera semakin besar. Juga
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan